Mar 31, 2013

Sopir Bawa Keliling ABG lalu Diperkosa


GUNUNG SUGIH - Petualangan nafsu Najab (34), warga Kampung Kutowinangun Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah, menggagahi ABG berusia 14 tahun akhirnya terhenti setelah dicokok aparat Polsek Kalirejo.

Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir ini digelandang petugas setelah diduga mencabuli Mawar (bukan nama sebenarnya), warga Kampung Sendang Agung, Kecamatan Sendang Agung, Jumat (15/3/2013) lalu.

Kejadian bermula, ketika Najab bertemu dengan korban, yang memang saling mengenal karena sering menumpang mobil yang dikemudikannya, Minggu (10/3/2013) lalu. Namun, kala itu pelaku tengah mengendarai sepeda motor.

“Entah bagaimana ceritanya, Mawar ini kemudian bersedia diajak pelaku naik motor. Karena enggak merasa curiga dengan pelaku,” kata Kasubag Humas Polres Lampung Tengah Ajun Komisaris Indriyanto, Minggu (17/3/2013).

Setelah korban naik motor pelaku, Mawar dibawa mutar-mutar wilayah Kalirejo hingga akhirnya berhenti di sebuah rumah. Ternyata, di rumah tersebut telah menunggu seorang rekan tersangka yang hingga kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sesampainya di dalam rumah, kedua tesangka langsung dengan secara paksa melampiaskan nafsu bejatnya kepada Mawar secara bergantian. “Nah, habis diperkosa, kedua pelaku ini meninggalkan korbannya begitu saja,” kata Indriyanto.

Hingga akhirnya, Mawar pulang sendiri ke rumah. Sesampainya di rumah, kedua orang tua korban langsung menginterogasi korban karena menaruh curiga pulang hingga larut malam. Kepada orang tua, Mawar menceritakan kejadian naas tersebut.

Indriyanto menjelaskan, St, selaku orangtua Mawar langsung melapor kejadian yang menimpa putrinya ke Polsek Kalirejo. Petugas langsung melakukan pengembangan penyelidikan hingga menangkap Najab pada Kamis (14/3/2013) lalu.

Aparat juga menyita celana dalam dan bra korban sebagai barang bukti (BB). Atas perbuatannya, Najab dibidik Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara

No comments:

Post a Comment