Feb 15, 2012

Dewi Perssik Dituntut 6 Bulan Penjara


RABU, 15 FEBRUARI 2012



JAKARTA - Penyanyi dangdut Dewi Muria Agung atau dikenal dengan nama Dewi Perssik, dituntut dengan hukuman 6 bulan penjara. Ia dinilai terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan terhadap Julia Perez, rekan mainnya dalam film Arwah Goyang Karawang yang belakangan judulnya diubah menjadi Gowang Jupe Depe.

Tuntutan itu, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tamalia Rossa, dalam lanjutan persidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (15/2/2012). Wanita yang akrab disapa Depe itu, mengenakan busana warna pink. Ia tampak siap mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut.

"Menyatakan terdakwa Muria Agung alias Dewi Perssik bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang didakwakan pasal 351 ayat 1 KUHP dalam dakwaan tunggal, menjatuhkan hukuman terhadap Dewi Muria Agung berupa pidana penjara selama 6 bulan," ujar JPU Tamalia Rossa, Rabu (15/2/2012), di PN Jakarta Timur.

Depe dinyatakan bersalah setelah mempertimbangkan barang bukti yang ditunjukkan dalam sidang-sidang sebelumnya, berikut keterangan saksi-saksi.

Satu di antaranya adalah rekaman video potongan adegan syuting film 'Arwah Goyang Karawang' yang judulnya diganti menjadi 'Arwah Goyang Jupe-Depe', yang beberapa kali dipertontonkan di ruang sidang. "Terdakwa diwajibkan membayar biaya perkara sebesar seribu rupiah," tandas Tamalia.

No comments:

Post a Comment