Jan 14, 2013

Guru Ngaji Culik siswi Selama 2 Bulan



BANGKALAN - Drama penculikan siswi MTs Bangkalan berakhir di sebuah rombong sate di Kota Bogor. Setelah jajaran Reskrim Polres Bangkalan membekuk pelaku Basuni (38), Minggu (6/1/2013) malam.

Basuni yang tak lain adalah tetangga sekaligus suami guru ngaji korban HA (16), warga Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan.

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Mukhamad Lutfi melalui Kepala Unit Reserse Mobil (kanitresmob) Ipda Ismail menjelaskan, Basuni ditangkap saat berjualan sate bersama korban yang dibawa lari dua bulan.

"Keduanya (pelaku dan korban) masih bertetangga. Ternyata mereka ada di Bogor jualan sate," ungkap Ipda Ismail, Senin (7/1/2013).

Sejak HA menghilang sepulang dari sekolahnya, 16 Nopember 2012, orang tuanya kehilangan kontak. Bahkan, mereka mencari HA ke semua sanak keluarga. Tapi hasilnya nihil. Sementara nomor handphone korban sudah tidak bisa dihubungi. "Akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian ini," tuturnya.

Keberadaan HA akhirnya terendus setelah seminggu lalu, korban menghubungi salah seorang teman sekolahnya. Di situlah, HA diketahui berada di Kota Bogor. "Kami langsung bergerak ke Bogor didampingi kedua orang tuanya," paparnya.

Tiba di tempat yang dituju, petugas masih mengalami sedikit kendala. Pasalnya, orang tua korban belum yakin HA berjualan sate bersama Basuni.

"Awalnya orang tua korban tidak yakin, namun setelah mondar mandir di depan rombong sate pelaku, akhirnya yakin. Langsung kami tangkap pelaku dan korban," kata polisi asal Kabupaten Sumenep itu.

Penangkapan Basuni, lanjutnya, sempat mendapat 'perlawanan' dari korban. HA keberatan dan menangis ketika Basuni diamankan petugas. "Korban tidak mau dipisah dengan pelaku," ujarnya.

Petualangan Basuni pun berakhir. Ia kini sedang diperiksa di ruang unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bangkalan. Sedangkan korban langsung dikembalikan pada keluarganya.

Akibat perbuatan membawa lari seorang gadis tanpa seizin orang tua, Basuni akan dijerat dengan pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sementara itu, pendamping korban dari Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Korban Kekerasan Perempuan dan Anak  Eka Rusmiyati  mengatakan, masih berusaha melihat kondisi psikologis korban.

"Jika memang korban mengalami gangguan psikologis, maka kami akan berkordinasi dengan PPT Jawa Timur," terangnya.

Ia menambahkan, belum bisa mengambil kesimpulan apakah HA diperkosa atau tidak dalam rentang waktu dua bulan.

"Tapi kemungkinan besar sudah sering selama dua bulan itu," pungkas Eka Rusmiyati.

No comments:

Post a Comment