Apr 29, 2012

Afriyani 'si Xenia maut ' diancam 15 tahun penjara


UMAAT, 27 APRIL 2012






JAKARTA -: Terdakwa Afriyani Susanti " si pencabut nyawa massal " di kawasan Tugu Tani menjalani sidang perdana di pengadilan negeri jakarta pusat,khamis (27/04) 2012 pagi tadi. Sidang tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim,Antonius bersama dua orang hakim anggota.

Sidang yang dihadiri ratusan pengunjung,dikawal ketat oleh oleh petugas kepolisian dari daerah resort jakarta pusat.Tampak dipersidangan para keluarga korban membawa foto yang telah meninggal dunia akibat insiden kecelakan lalu lintas tersebut.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Emilwan (Kejati) mengatakan bahwa perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa,berjumlah 9 orang,diantaranya 7 orang masih ber-usia belasan tahun.Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam dakwaan primer melanggar pasal 338 KUHP,dengan ancaman pidana penjara maxsimal 15 tahun,ke-dua primer melanggal pasal 311 ayat 5 UU No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,dan subsidair melanggar pasal 310 ayat 4 UU No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkuta jalan,serta ke-tiga primer melanggar pasal 310 ayat 3 UU No.22 tahun 2009 tentang lalu linta dan angkutan jalan.

Lebih jelasnya,perbuatan terdakwa berawal ketika dirinya bersama teman-temanya yakni Ary Sendy Trisdiarto,Deny Mulyana,Adisitina Putri Gani, Angela Halim dan Prita Audya Ramadhane sekitar jam 03.00 wib, ingin melanjutkan acara joget (tripping red) di diskotik Stadium sembari mengkomsumsi narkoba jenis ekstasi.
Karena hari sudah mulai pagi,terdakwa dan para saksi ingin pulang kerumah masing-masing. Saat ingin pulang,saksi Ary Sendy memperingatkan terdakwa agar pulang naik taksi,namun terdakwa menolak karena sudah terbiasa mengendarai mobil walaupun sudah begadang semalaman.

Alhasil,setelah terdakwa mengendari mobil Daihatsu Xenia No.Pol B 2479 XI,tepatnya didekat halte tugu tani,mobil terdakwa berguling-guling hingga menabrak 9 orang tewas.

No comments:

Post a Comment