Mar 27, 2012

Usai Melayani Polisi, Tahanan Ini Melayani Tukang Ojek


SELASA, 27 MAC 2012


KEFAMENANU - Tim Penyidik Polres Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, yang dipimpin langsung Kasatreskrim AKP Wiwin Junianto Supriadi menggelar reka ulang (rekonstruksi) kasus tahan perempuan yang berinisial NM (16), yang dilepas setelah diperkosa oleh Bipda DT pada Jumat (16/03/2012) lalu.

Rekonstruksi pada Senin (26/03/2012) siang itu digelar di beberapa tempat, di antaranya di dalam sel Mapolres TTU, belakang rumah jabatan Kapolres, tempat parkir kantor PDAM Kefamenanu, belakang rumah milik Filmon Sau di KM 7 jurusan Atambua, hutan Jati ke arah Desa Mamsena, dan yang terakhir di dekat pekuburan umum KM 5 jurusan Atambua.

Yang menarik dari rekonstruksi tersebut adanya keterangan yang berbeda antara NM dan saksi YT (tukang ojek), sedangkan Bripda DT tidak dihadirkan dan diganti dengan anggota Polres yang lain. Dalam kesempatan itu Kompas.com berhasil mewawancarai NM di sela-sela rekonstruksi dan NM menceriterakan secara singkat kronologi saat dirinya dikeluarkan dari dalam sel oleh Bripda DT.

NM menuturkan, pada Jumat (16/3/2012) malam, ketika dirinya sedang tertidur dia didatangi oleh DT kemudian dibangunkan.

"Pada waktu itu, saya sedang tidur pulas karena listrik padam. Tiba-tiba dia datang bangunkan saya. Kemudian dia tanya saya, apakah kamu mau keluar dari sini?" ujar NM.

"Dalam keadaan setengah sadar saya pun bilang, kalau untuk keluar dari sini agak susah karena posisi saya dalam sel. Tapi dia bilang, kalau kamu tidak keluar dari sini kamu akan dipenjara seumur hidup. Karena takut, saya akhirnya bersedia mengikuti ajakan DT untuk keluar.

"DT suruh saya panjat tembok dan buka plafon. Pas saya buka plafon ada terali besi. Saya beritahu dia, kalau saya tidak bisa keluar lewat plafon karena ada terali besi. Dia suruh saya turun kembali. Kemudian dia buka pintu dan suruh saya keluar dari dalam sel," urai NM.

Lanjut NM, setelah berhasil keluar dari ruang tahanan, DT menyuruh dirinya menunggu di samping kamar mandi. Selang beberapa saat kemudian DT keluar menemui dirinya di samping kamar mandi.

"DT naik ke tembok dan merusak plafon di luar. Dia bilang, kalau besok atau lusa kamu ditangkap dan ditanya keluar lewat mana, jawab saja keluar lewat plafon yang rusak itu," tambah NM.

Setelah merusak plafon, NM mengaku, dirinya dan DT keluar dari Polres TTU melalui pintu belakang menyusuri halaman belakang rumah jabatan Kapolores TTU. Sampai di halaman belakang asrama anggota Polres TTU, DT mengajaknya berhubungan seks.

"Di belakang asrama anggota kami sempat 'main'. Saya terpaksa mau 'main' karena dia terus mendesak. Habis 'main' kami keluar ke jalan dan dia antar saya sampai depan Hotel Frawijaya. Di situ dia melepaskan saya. Saya jalan kaki sejauh 2 kilometer dan parkir di depan kantor PDAM. Setelah agak terang saya naik ojek ke KM 7 Jurusan Atambua," kata NM.

Selain Bripda DT, NM juga mengaku kalau dirinya juga berhubungan badan dengan tukang ojek yang berinisal YT. "Tukang ojek juga merayu saya untuk main di dekat pekuburan umum dan setelah saya melayani YT, dia memberi saya uang Rp 15.000," kata NM.

Bukan hanya DT dan YT, tapi NM mengaku kalau dirinya juga dipaksa oleh YT untuk melayani FS selaku pemilik rumah di KM 7 jurusan Atambua. Terkait dengan itu Kasatreskrim Polres TTU AKP Wiwin Junianto Supriadi mengatakan akan menggelar ulang rekonstruksi tersebut karena menurutnya keterangan dari beberapa saksi dan korban tidak sama.

No comments:

Post a Comment