May 15, 2012

SBY Kalah Lawan Yusril di Pengadilan, Ini Jawaban Istana


SELASA, 15 MEI 2012



JAKARTA - Keputusan Presiden (Keppres) yang mengangkat Junaidi Hamsyah menjadi Gubernur Bengkulu tidak bisa dijalankan karena ditunda oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Penundaan ini akibat dikabulkannya permohonan kuasa hukum Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin Najamuddin, Yusril Ihza Mahendra.

"Iya (gugatan PTUN) sudah diketahui (Presiden)," kata juru bicara (Jubir) Kepresidenan Julian Aldrin Pasha di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (15/5/2012).

Akibat putusan sela ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) langsung merespon dan melaksanakan putusan tersebut. Yaitu menunda pelantikan Junaidi Hamsyah menjadi Gubernur Bengkulu hingga pokok perkara gugatan di PTUN selesai diputus.

"Salinan putusan PTUN sudah kami terima dan sudah kami respon. Putusan langsung ditindaklanjuti oleh Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Dalam Negeri. Pelantikan Junaidi seharusnya kan hari ini tetapi langsung ditunda," ujar Julian.

Meski dalam putusan sela kalah, tetapi Presiden SBY menyatakan Keppres No 48/P/2012 tertanggal 2 Mei 2012 sudah sesuai prosedur hukum. Yaitu mengacu pada putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Agusrin dengan hukuman 4 tahun penjara karena korupsi dana APBD Bengkulu senilai Rp 21 miliar.

"Keppres tentang pemberhentian Agusrin dari jabatannya dan pengesahan pengangkatan Junaidi sebagai gubernur definitif dikeluarkan ada dasar hukumnya. Keppres itu turun atas putusan MA bahwa yang bersangkutan menjalani vonis. Karena ada putusan MA tersebut kemudian di-nonaktifkan," papar Julian.

Presiden SBY juga menghormati setiap putusan pengadilan kasus di PTUN ke depannya apapun hasilnya.

No comments:

Post a Comment