Mar 27, 2012

1 April Tarif Angkutan Umum Naik 35 Persen


SELASA, 27 MAC 2012



JAKARTA — Organisasi Angkutan Darat (Organda) akan menaikkan tarif jasa angkutan umum sebesar 35 persen mulai 1 April nanti. Kenaikan tarif diberlakukan jika pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) sebesar 5 persen sampai 15 persen pada waktu yang sama.

Hal ini disampaikan oleh Eka Sari Lorena, Ketua Umum DPP Organisasi Angkutan Darat, di Jakarta, Selasa (27/3/2012). Eka menjelaskan, anggota Organda tetap akan menaikkan tarif angkutan umum untuk mencegah adanya perusahaan angkutan umum bangkrut dan berhenti beroperasi.

Ardiansyah, Sekretaris Jenderal Organda, menyatakan, selain kenaikan tarif angkutan umum, Organda juga akan menaikkan tarif angkutan barang 30 persen. Kenaikan tarif ini dipengaruhi oleh kenaikan harga BBM, termasuk aturan pembatasan tonase dan infrastruktur. "Tarif baru mulai berlaku 1 April 2012," tambah Ardiansyah.

No comments:

Post a Comment